Pendahuluan
Pelaksanaan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri atas:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diterbitkan oleh Menteri melalui sistem OSS yang mempunyai masa berlaku selama tiga tahun. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu syarat untuk Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha UMK dan Non-UMK.
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha Non UMK terdiri dari:
a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
- Pendaftaran;
- Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
- Penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Syarat untuk pendaftaran yaitu sebagai berikut:
- Koordinat lokasi;
- Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha
- Rencana jumlah lantai bangunan; dan
- Rencana luas lantai bangunan.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang paling sedikit memuat:
- Lokasi kegiatan;
- Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Koefisien dasar bangunan;
- Koefisien lantai bangunan;
- Ketentuan tata bangunan; dan
- Persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Jangka waktu penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha paling lama 1 (satu) Hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal belum tersedia RDTR di lokasi rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang. Persetuluan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
- Pendaftaran;
- Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
- Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan tanpa melalui
tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk permohonan yang berlokasi di:
- Kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan keteatuan peraturan perundang -undangan.
Syarat untuk pendaftaran yaitu sebagai berikut:
- Koordinat lokasi;
- Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha
- Rencana jumlah lantai bangunan;
- Rencana luas lantai bangunan; dan
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan teknis pertanahan yang dimaksud yaitu terkait lokasi usaha yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan kajian dan pertimbangan teknis pertanahan, Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang paling sedikit memuat:
- Lokasi kegiatan;
- Jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang;
- Koefisien dasar bangunan;
- Koefisien lantai bangrrnan;
- indikasi program Pemanfaatan Rtrang; dan
- Persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
Referensi
PP Nomor 21 Tahun 21 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang