Definisi Kualitas Air
Suatu ukuran kondisi air dilihat dari karakteristik fisik, kimiawi dan biologisnya. Kualitas air menjadi ukuran standar terhadap kondisi ekoistem air dan kesehatan manusia terhadap air minum.
Beberapa definisi yang berkaitan dengan kualitas air menurut :
▪ Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.115 tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Kualitas Air , menyatakan definisi kualitas mutu air adalah tingkat kondisi kualitas air yang menujukan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
▪ Menurut PPRI ( Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ) No. 82 tahun 2001 definisi kualitas air meliputi sumber air, mutu air, kelas air, baku mutu air status mutu air, pencemaran air dan air limbah
Pengelolaan Air Berdasarkan Peruntukannya
Klasifikasi dan kriteria mutu air mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air yang menetapkan mutu air ke dalam empat kelas, yaitu:
Kelas satu, menurut (Joko 2010) peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Kelas dua, peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana kegiatan rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Kelas tiga, peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut
Kelas empat, peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi tanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Pembagian kelas ini didasarkan pada tingkatan baiknya mutu air berdasarkan kemungkinan penggunaannya bagi suatu peruntukan air. Peruntukan lain yang dimaksud dalam kriteria kelas air di atas, misalnya kegunaan air untuk proses produksi dan pembangkit tenaga listrik, asalkan kegunaan tersebut dapat menggunakan air sebagaimana kriteria mutu air dari kelas yang dimaksud.
Kualitas Air Baku Sebagai Air Bersih
Air yang akan dijadikan sebagai air baku tentu saja harus memliki mutu yang baik dan sesuai dengan baku mutu air yang telah ditetapkan. Mutu air adalah kondisi dan kualitas air yang diuji dengan parameter-parameter dan metode tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku. Sementara baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada atau unsur pencemar yang ditoleransi keberadaannya di dalam air.
Kualitas dari air baku akan menentukan besar kecilnya investasi instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya, sehingga semakin jelek. kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan akan menjadi air minum setelah dimasak terlebih dahulu. Sebagai batasannya, air bersih adalah air yang memenuhi persyaratan bagi sistem penyediaan air minum.
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah persyaratan dari segi kualitas air yang meliputi kualitas fisik, kimia, biologi dan radiologis, sehingga apabila dikonsumsi tidak menimbulkan efek samping (Permenkes No.416/Menkes/PER/IX/1990).
Persyaratan Air Bersih
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/MENKES/PER/IX/1990, persyaratan air bersih dapat di tinjau dari parameter fisika, parameter kimia, parameter mikrobiologi dan parameter radioaktivitas yang terdapat di dalam air, yaitu:
1. Parameter fisik, secara fisik air bersih harus jernih, tidak berbau dan tidak berasa. Selain itu juga, suhu air bersih sebaiknya sama dengan suhu udara atau ±25oC. Apabila terjadi perbedaan maka batas yang diperbolehkan adalah 25oC ± 30oC.
2. Parameter kimiawi, air bersih tidak boleh mengandung bahan-bahan kimia dalam jumlah yan melampaui batas. Beberapa persyaratan kimia antara lain adalah: pH, total suspended solid, kesadahan (CaCO3), kalsium (Ca), besi (Fe), mangan (Mn), tembaga (Cu), seng (Zn), chlorida (Cl), nitrit (NO2), nitrat (NO3), flourida (F), serta logam berat yaitu kadmium (Cd), timbal (Pb), arsen (As), khrom (Cr) dan air raksa (Hg).
3. Parameter mikrobiologi, air bersih tidak boleh mengandung kuman pathogen dan parasitik yang mengganggu kesehatan. Persyaratan bakteriologis ini ditandai dengan tidak adanya bakteri E. coli atau fecal coli dalam air.
4. Parameter radioaktivitas, air bersih tidak boleh mengandung zat yang menghasilkan bahan-bahan yang mengandung radioaktif, seperti sinar alfa dan beta.