Table of Contents

Mengetahui Lebih dalam tentang Pajak Penghasilan (PPh): Jenis-jenis PPh, Cara Menghitung, dan Contoh Perhitungan

Pajak Penghasilan (PPH) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. Pajak ini digunakan sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan diterapkan pada berbagai jenis penghasilan, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, hibah, warisan, hadiah, dan lain sebagainya. Terdapat beberapa jenis PPh yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah:

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai dari pekerjaan atau jabatannya. Pajak ini wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawan atau pegawainya. Pengusaha atau pemberi kerja bertanggung jawab untuk menanggung pajak penghasilan karyawan atau pegawainya dan memotongnya dari gaji yang diterima sebelum diberikan kepada karyawan atau pegawai tersebut.

Tarif PPh Pasal 21 tergantung pada jumlah penghasilan karyawan atau pegawai dalam setahun. Besarnya tarif PPh Pasal 21 sebesar 5% hingga 30%. Tarif pajak PPh Pasal 21 akan semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penghasilan karyawan atau pegawai. Tarif pajak juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai.

PPh Pasal 21 juga memiliki beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Jenis-jenis penghasilan tersebut antara lain:

  1. Gaji pokok: merupakan penghasilan tetap yang diterima oleh karyawan atau pegawai setiap bulan. Besarnya penghasilan gaji pokok tergantung pada jabatan atau posisi karyawan atau pegawai di perusahaan.
  2. Tunjangan: merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai selain dari gaji pokok. Beberapa jenis tunjangan yang umum diberikan oleh perusahaan antara lain tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan pendidikan.
  3. Bonus: merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja atau prestasi yang telah dicapai selama bekerja di perusahaan.
  4. Komisi: merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai bentuk insentif atas penjualan produk atau jasa perusahaan.

Wajib pajak yang akan membayar PPh Pasal 21 harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak antara lain:

  1. Pendaftaran NPWP Wajib pajak harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sebelum membayar PPh Pasal 21.
  2. Penghitungan dan pemotongan pajak Pengusaha atau pemberi kerja harus menghitung dan memotong pajak PPh Pasal 21 dari gaji karyawan atau pegawainya sebelum diberikan kepada mereka.
  3. Pelaporan SPT Wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 setiap bulan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  4. Membayar pajak tepat waktu Wajib pajak harus membayar pajak PPh Pasal 21 tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan PPh Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, bunga, dan bahkan pidana jika pelanggaran tersebut dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Selain itu, wajib pajak juga dapat memperoleh beberapa fasilitas pajak jika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa fasilitas pajak tersebut antara lain:

  1. Pengurangan PPh Pasal 21 Wajib pajak dapat memperoleh pengurangan PPh Pasal 21 jika memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memberikan tunjangan pendidikan bagi anak karyawan atau pegawai.
  2. Pengembalian PPh Pasal 21 Wajib pajak dapat memperoleh pengembalian PPh Pasal 21 jika telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya atau jika penghasilan karyawan atau pegawai tersebut tidak melebihi batas penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Pelaporan dan pembayaran secara elektronik Wajib pajak dapat melaporkan dan membayar PPh Pasal 21 secara elektronik untuk memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif berupa potongan pajak penghasilan bagi pengusaha yang membayar pajak tepat waktu dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya. Potongan pajak ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Untuk menghitung PPh Pasal 21, pertama-tama harus diketahui besarnya penghasilan bruto karyawan atau pegawai dalam satu bulan. Penghasilan bruto ini meliputi gaji, tunjangan, bonus, insentif, dan fasilitas lainnya yang diterima karyawan atau pegawai dari pemberi kerja.

Setelah diketahui besarnya penghasilan bruto, maka dapat dilakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan rumus sebagai berikut:

PPh Pasal 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan Bruto – PTKP)

Di mana:

  • Tarif pajak adalah tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan dan tergantung pada besarnya penghasilan karyawan atau pegawai. Tarif pajak yang berlaku dapat dilihat pada jadwal tarif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak karena dianggap sebagai penghasilan yang mampu mencukupi kebutuhan hidup. Besaran PTKP tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh karyawan atau pegawai

Berikut adalah cara menghitung PTKP:

  • Untuk karyawan yang belum menikah atau sudah menikah tetapi tidak memiliki tanggungan:
    • PTKP tahun 2021 adalah sebesar Rp 54.000.000,- per tahun
    • PTKP bulanan = PTKP tahunan / 12 = Rp 4.500.000,- per bulan
  • Untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan:
    • PTKP tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.500.000,- per bulan untuk setiap tanggungan yang dimiliki. Jumlah tanggungan maksimal yang dapat dihitung adalah 3.
    • PTKP tahun 2021 untuk karyawan yang sudah menikah: (a). Jika memiliki satu tanggungan: Rp 58.500.000,- per tahun atau Rp 4.875.000,- per bulan. (b). Jika memiliki dua tanggungan: Rp 63.000.000,- per tahun atau Rp 5.250.000,- per bulan. (c). Jika memiliki tiga tanggungan: Rp 67.500.000,- per tahun atau Rp 5.625.000,- per bulan.

Contoh 1:

jika seorang karyawan memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000,- per bulan, status perkawinan single, dan tidak memiliki tanggungan, maka besaran PTKP yang berlaku adalah Rp 54.000.000,- per tahun. Dengan tarif pajak sebesar 5%, maka PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh karyawan tersebut adalah:

PPh Pasal 21 = 5% x (Rp 10.000.000,- – Rp 4.500.000,-)

PPh Pasal 21 = 5% x Rp 5.500.000,-

PPh Pasal 21 = Rp 275.000,-

Sehingga, karyawan tersebut harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp 275.000,- per bulan kepada pemberi kerja atau langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh 2:

Seorang karyawan yang sudah menikah dan memiliki dua orang anak, memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 25.000.000,- per bulan. Dengan tarif pajak 25%, maka perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

PTKP = Rp 54.000.000,- + (Rp 4.500.000,- x 3) PTKP = Rp 67.500.000,-

PPh Pasal 21 = 25% x (Rp 25.000.000,- – Rp 67.500.000,-/12)

PPh Pasal 21 = 25% x (Rp 25.000.000,- – Rp 5.625.000,-)

PPh Pasal 21 = 25% x Rp 19.375.000,- PPh Pasal 21 = Rp 4.843.750,-

Jadi, karyawan tersebut harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp 4.843.750,- per bulan.

PPh Pasal 22

PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari jasa yang diterima oleh Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan, serta Wajib Pajak Orang Asing (WNA) yang melakukan kegiatan di Indonesia. PPh 22 dikenakan pada beberapa jenis penghasilan seperti royalti, bunga deposito, bunga obligasi, hadiah undian, dan lain-lain.

PPh 22 biasanya dipotong oleh pihak pemotong pajak, seperti bank atau perusahaan, pada saat pembayaran penghasilan. Tarif PPh 22 sendiri berbeda-beda tergantung jenis penghasilan dan status Wajib Pajak yang bersangkutan.

Berikut ini adalah tarif PPh 22 untuk beberapa jenis penghasilan:

  1. Royalti, bunga deposito, dan bunga obligasi:
    • Untuk Wajib Pajak Badan: 15%
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan: 20%
    • Untuk Wajib Pajak Orang Asing (WNA): 20%
  2. Hadiah undian:
    • Untuk Wajib Pajak Badan: 25%
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan: 25%
    • Untuk Wajib Pajak Orang Asing (WNA): 30%

Contoh Perhitungan PPh 22:

Sebuah perusahaan menerima royalti sebesar Rp 100 juta dari pihak lain. Perusahaan tersebut adalah Wajib Pajak Badan. Berikut ini adalah perhitungan PPh 22 untuk royalti tersebut:

  • Penghasilan bruto: Rp 100 juta
  • Tarif PPh 22 untuk royalti bagi Wajib Pajak Badan: 15%
  • Jumlah PPh 22 yang harus dipotong: Rp 100 juta x 15% = Rp 15 juta

Dalam hal ini, perusahaan harus memotong PPh 22 sebesar Rp 15 juta dan membayar sisa royalti sebesar Rp 85 juta kepada pihak yang menerima royalti.

Perlu diingat bahwa perhitungan PPh 22 bisa lebih kompleks tergantung pada kondisi dan jenis penghasilan yang diterima. Jika terdapat ketidakpastian atau kebingungan dalam melakukan perhitungan, sebaiknya Wajib Pajak mendapatkan bantuan dari tenaga ahli pajak atau konsultan pajak agar terhindar dari masalah hukum dan pajak di masa depan.

PPh Pasal 23

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari sewa atau penghasilan yang diterima dari penggunaan harta, baik yang dimiliki sendiri atau disewa oleh Wajib Pajak. Pajak ini dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang mendapatkan penghasilan dari sewa atau penggunaan harta.

PPh 23 dihitung dari penghasilan bruto, yaitu jumlah penghasilan sebelum dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut. Tarif PPh 23 tergantung pada jenis penghasilan dan status Wajib Pajak yang bersangkutan.

Berikut ini adalah tarif PPH 23 untuk beberapa jenis penghasilan:

  1. Sewa tanah dan/atau bangunan:
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: 10%
    • Untuk Wajib Pajak Badan: 2%
  2. Sewa kendaraan bermotor:
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: 15%
    • Untuk Wajib Pajak Badan: 2%
  3. Sewa alat berat:
    • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: 2%
    • Untuk Wajib Pajak Badan: 2%

Contoh Perhitungan PPH 23:

Sebuah perusahaan menyewakan sebuah gedung kantor selama 1 tahun kepada sebuah perusahaan lain dengan biaya sewa Rp 300 juta. Perusahaan penyewa adalah Wajib Pajak Badan. Berikut ini adalah perhitungan PPH 23 untuk sewa tersebut:

  • Penghasilan bruto: Rp 300 juta
  • Tarif PPH 23 untuk sewa tanah dan bangunan bagi Wajib Pajak Badan: 2%
  • Jumlah PPH 23 yang harus dibayar: Rp 300 juta x 2% = Rp 6 juta

Dalam hal ini, perusahaan penyewa harus membayar PPh 23 sebesar Rp 6 juta kepada pihak pajak

PPh Final

PPH Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu dengan tarif pajak yang sudah final atau tidak bisa lagi dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Artinya, pemotongan PPh Final sudah sekaligus merupakan pembayaran PPh yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak.

PPh Final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyatakan bahwa penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah penghasilan yang tercantum dalam Pasal 17 UU PPh. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final antara lain:

  1. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang bersifat mengikat
  2. Penghasilan dari jual beli rumah yang dibangun sendiri atau dibangun oleh pihak lain yang lokasinya di dalam wilayah Indonesia dan dimiliki lebih dari dua tahun
  3. Penghasilan dari usaha yang dikenakan PPN sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersifat mengikat dan atau non-refundable

Tarif PPh Final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Berikut ini adalah tarif PPh Final untuk beberapa jenis penghasilan:

  1. Usaha jasa konstruksi: 2%
  2. Jual beli rumah yang dimiliki lebih dari dua tahun: 2.5%
  3. Usaha yang dikenakan PPN: 0.5% – 4%

Contoh perhitungan PPH Final:

Seorang pengusaha jasa konstruksi yang bersifat mengikat telah menyelesaikan proyek pembangunan rumah dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1 miliar. Berdasarkan aturan PPH Final, tarif pajak yang dikenakan adalah 2% dari nilai kontrak, sehingga perhitungan PPH Final yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • Nilai kontrak: Rp 1 miliar
  • Tarif PPH Final: 2%
  • Jumlah PPH Final yang harus dibayar: Rp 1 miliar x 2% = Rp 20 juta

Dalam hal ini, pengusaha jasa konstruksi harus membayar PPH Final sebesar Rp 20 juta kepada pihak pajak.

Perlu diingat bahwa perhitungan PPH Final berbeda dengan perhitungan PPh 21, 22, atau 23 yang terkadang memerlukan pengurangan biaya-biaya tertentu sebelum dipotong pajak. Jika terdapat ketidakpastian atau kebingungan dalam melakukan perhitungan, sebaiknya Wajib Pajak mendapatkan bantuan dari tenaga ahli pajak atau konsultan pajak agar terhindar dari masalah hukum dan pajak di masa depan.

Baca Artikel Lainnya

Soal Uji Pemahaman Praktikum Ekstraksi Solven Pemisahan Asam Lemak Dalam Sabun

Mengapa asam lemak dalam sabun dapat dipisahkan dengan metode ekstraksi solven? Karena pada asam lemak dapat didistribusikan di antara dua pelarut yang tidak saling bercampur. Dengan menggunakan corong pisah, asam

Laporan Praktikum Kimia Organik: Isolasi Senyawa Kimia Organik (Reflux Daun Minyak Kayu Putih)

Tujuan Menunjukkan kemahiran dalam memisahkan senyawa bahan alam Mendapatkan fraksi hasil refluks daun minyak kayu putih Landasan Teori Refluks adalah ekstraksi sebuah pelarut pada temperatur titik didihnya dengan jumlah pelarut

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS): Prinsip-Prinsip, Komponen, Ciri-Ciri, Karakteristik, Pihak yang Berperan, Serta Kelebihan dan Kelemahan

Manajemen berbasis sekolah yaitu suatu strategi yang digunakan dalam mewujudkan sekolah yang efektif dan produktif sebagai paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi yang luas pada tingkat sekolah dalam kerangka kebijakan

Reaksi Pemisahan Kation Golongan I Dan Golongan II

Reaksi Pemisahan Kation Golongan I 1). Reaksi Ion Ag+ Perak + Asam Nitrat 6Ag(s) + 8HNO3(aq) --> 6Ag+(aq)+ 2NO(g) + 6NO3-(aq)+ 4H20(l) Perak + Asam Sulfat 2Ag(s) + 2H2SO4(aq) --> 2Ag+(aq)+

Pembentukan Atom-Atom Bebas Pada Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) Dan Syarat Analisis Menggunakan (AAS)

Pembentukan Atom-Atom Bebas Kemampuan menghasilkan atom bebas merupakan kunci sukses dalam AAS. Untuk menghasilkan atom-atom bebas digunakan atomizer yang dapat berupa nyala api, karbon atomizer, atau plasma atomizer (misal generator

5 Destinasi Wisata Estetik di Kabupaten Semarang

Dusun Semilir Dusun Semilir di Semarang adalah pilihan tepat untuk liburan Anda, baik bersama pasangan, teman, maupun keluarga. Tempat wisata ini menawarkan konsep "one stop destination", di mana Anda bisa